Kronologis Aksi Spontan Perusakan PLN Tentena dan Reaksi Represif Aparat Keamanan


Dampak dari aksi Spontan masyarakat Terkait Pemadaman Lampu tanpa komunikasi yang baik, yang berakibat pada perusakan kantor PLN Ranting Tentena, ternyata berlanjut hingga saat ini. berikut ini kronologis perkembangannya:

11-12-09 Terjadi konsentrasi massa di depan kantor PLN Ranting Tentena dikarenakan pemadaman listrik oleh PLN ---> Massa ---> 19.30 ---> Spontanitas warga tidak terkendali,

11-12-09 Massa melakukan pengrusakkan kantor PLN melalui pelemparan batu keatap dan kaca-kaca jendela kantor PLN ----> Massa ---> 19:42 s/d ¬ + 20:45 ---> Pada saat di TKP tidak terlihat upaya dari pihak keamanan untuk mengantisipasi dan mengendalikan massa

11-12-09 Massa dari berbagai penjuru mulai berdatangan sehingga jumlah massa bertambah besar , sehingga memenuhi jalan di sekitar Kantor PLN Ranting Tentena ---> Massa ---> 20:46 s/d ¬ +
21:30 Bertambahnya massa dan situasi gelap di sekitar kantor PLN karena pemadaman listrik

11-12-09 Pihak keamanan polsek Pamona Utara datang ke TKP dengan kekuatan perseonil sebanyak 1 mobil patrol dan 1 truk polisi yang kemudian disusul lagi dengan Brimob. Kemudian disusul dua truk bantuan dari polres Poso ---> Massa, aparat. + 21:35 Pihak keamanan melakukan lokasir dan mengendalikan keadaan.

11-12-09 Aparat keamanan menguasai lokasi, disusul kehadiran unsur pimpinan kecamatan ----> Aparat keamanan, masyarakat, Camat + 20:10 Terjadi pertentangan kecil(adu mulut)antara masyarakat dengan camat.

11-12-09 Situasi makin terkendali,aparat keamanan melakukan police line dan beberapa diantara aparat keamanan melakukan pengumpulan informasi awal.Dan
Setelah situasi meredah perlahan – lahan masa meninggalkan TKP lalu membubarkan diri -------> Aparat keamanan,masyarakat + 21:00 s/d 22:30 Aparat melakukan penghimpunan informasi dari masyarakat sekitar TKP dan pihak pemerintah setempat.

12-12-09 Pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap sejumlah masyarakat,baik melalui prosedur pemanggilan maupun tanpa surat pemanggilan. ----> Aparat keamanan,masyarakat + 09:00 s/d 14:00 Pemanggilan yang di lakukan oleh KEPOLISIAN secara acak dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

12,13,14,15 - Des-2009 = Proses pemamanggilan masyarakat sebagai saksi tidak mendapat respon positif karena masyarakat merasa resah akibat perlakuan aparat ---->. Aparat keamanan + 09:30 s/d 12:15 Masyarakat resah karena terbangun opini akan terjadi penangkapan.

14,15,16 - des 2009 = Ada beberapa masyarakat yang di jadikan target pemanggilan dalam proses kepolisian dalam pengungkapan khasus mendapat bujukan maupun perlakuan yang represif berupa ancaman dan pemaksaan agar memberikan keterangan. ----> Aparat keamanan,masyarakat + 09:30 s/d 17:00 Hasil temuan pihak kepolisian di TKP bahwa terjadi penjarahan sehingga masyarakat menjadi resah dan sebagai dampak di masyarakat telah terjadi saling tuding berkaitan dengan dugaan pelaku.

16,17-12-09 Warga yang pasrah mengikuti pemanggilan di periksa di POLSEK PAMONA UTARA dan ada sebagian menjalani pemeriksaan di luar kantor POLISI( di HOTEL dan tempat lain)----->Aparat keamanan,masyarakat + 11:00 s/d 16:30 Dalam menjalani pemeriksaan,beberapa keterangan masyarakat di catat dengan tulis tangan oleh kepolisian dan setelah itu di minta untuk di tanda tangani.

17-12-09 Setelah proses pemeriksaan saksi,terjadi penangkapan dan pencarian terhadap beberapa masyarakat yang di duga oleh KEPOLISIAN sebagai saksi dan pelaku pengrusakan. ------> Aparat keamanan,masyarakat + 16:00 s/d 20:45 Proses penangkapan dan pencarian masyarakat tidak dapat di terima oleh masyarakat,terutama bagi pihak keluarga yang di tangkap karena dilakukan dengan cara yang berlebihan dan menimbulkan kepanikan dalam masyarakat.

19-12-09 Berdasarkan situasi dan kondisi masyarakat Tentena pasca kejadian di atas,lahir suatu aliansi gerakan social masyarakat yang peduli terhadap situasi dan proses prosedur penanganan hokum yang di lakukan pihak kepolisian ------>Masyarakat + 09:00 Bentuk respon situasi dan kondisi masyarakat yang ada,maka harus ada gerakan control dalam proses sehingga tidak menimbulkan gejolak yang lebih buruk dalam bentuk mediasi,sosialisasi dan penyadaran terhadap hak masyarakat terkaitproses prosedur hokum.

19-12-09 Terjadi intimidasi dalam gerakan social pada saat pembuatan posko aliansi gerakan social masyarakat oleh pihak kepolisian dalam bentuk show force. --------> ALIANSI + 10:00 Gerakan ini lebih menyorot kepada penyebab terjadinya peristiwa spontanitas warga yang berakibat rusaknya fasilitas kantor PLN ranting TENTENA dan proses penanganan di kepolisian dengan langkah awal pembuatan posko yang bersifat informative dalam proses penyidikan kasus

19-12-09 Melakukan publikasi kemasyarakat melalui dialok tematik radio dengan nara sumber KEPOLISIAN,PLN DAN ALIANSI GERAKAN SOSIAL .Namun tidak dihadiri oleh pihak KEPOLISIAN (sector PAMONA UTARA) -------> ALIANSI 20:00 s/d 22:00 Sangat di sesalkan ketidak hadiran pihak KEPOLISIAN karena dianggap sangat berkompeten terkait prosedur proses hukum

20-12-09 Adanya isu penangkapan yang lebih besar terhadap masyarakat,berdampak pada phisikologi masyarakat yang pada saat ini sedang menghadapi masa raya NATAL -------->>> KEPOLISIAN 07:00 s/d 23:00 Situasi ini merupakan bukti awal bahwa lemahnya kerja – kerja penangan pihak kepolisian dalam proses penanganan kasus.

21-12-09 Posko Aliansi korban pemadaman lampu yang dibangun depan polsek dirobohkan oleh Pol PP. ------->>Polisi Pamong Praja + 08.00 Upaya represif dengan melibatkan sipil bergaya militer untuk menghindari tudingan pihak Kepolisian anti LSM


============================
Kronologis ini dibuat oleh Aliansi Masyarakat Korban Pemadaman Listrik (Wasantara, LP2M, YPAL, LBH Sulteng, Walhi Sulteng, AMAN-Asian Muslim Action Network Poso)
 Wednesday, December 23, 2009 at 10:48am 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar